Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Wajib Pajak Tak Ditemukan, SP2DK Bisa Berlanjut ke Kegiatan Intelijen

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Juli 2026 | 18.30 WIB
Wajib Pajak Tak Ditemukan, SP2DK Bisa Berlanjut ke Kegiatan Intelijen
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan kegiatan pengamatan atau intelijen.

Kegiatan pengamatan dan intelijen diusulkan dalam hal dari kegiatan P2DK disimpulkan bahwa wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, ataupun tidak diketahui keberadaannya.

"Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan P2DK dengan simpulan wajib pajak tidak ditemukan sebagaimana dimaksud huruf c angka 3) huruf e) angka (2) huruf (b)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Pengusulan kegiatan pengamatan dan intelijen dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala KPP melalui sistem administrasi pengawasan Ditjen Pajak (DJP).

Pengusulan kegiatan pengamatan dan intelijen antara lain berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan terhadap wajib pajak, indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, dan informasi relevan lainnya.

Pengusulan kegiatan pengamatan dan intelijen ditindaklanjuti dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan intelijen perpajakan dan pengamatan.

Sebagai informasi, pengamatan perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pengamat untuk mencari dan menemukan kesesuaian antara data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta.

Sementara itu, intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Jenis-jenis kegiatan intelijen antara lain operasi intelijen, analisis intelijen untuk pengembangan dan analisis IDLP, analisis intelijen untuk penggalian potensi, pengamanan, penggalangan, analisis intelijen strategis, dan kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.