KONSULTASI PAJAK

Akses Buat FP Diblokir? Jangan Panik, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 19 Juni 2026 | 16.30 WIB
Akses Buat FP Diblokir? Jangan Panik, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ema. Saat ini saya bekerja sebagai tax coordinator di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jawa Barat. Perusahaan kami baru-baru ini menerima surat teguran (ST) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena keterlambatan kami dalam melakukan pelunasan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) senilai kurang lebih Rp300 juta.

Sebelumnya, kami telah mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak menjelang diterbitkannya ST. Namun, keputusan atas permohonan tersebut baru diterbitkan setelah ST terbit, dan hasilnya adalah penolakan. Oleh karena itu, setelah berbagai pertimbangan dari pihak manajemen kami memutuskan dalam waktu dekat berencana untuk melunasi seluruh tunggakan pajak tersebut secara penuh.

Sebagai informasi, akses pembuatan faktur pajak perusahaan kami belum lama ini terblokir. Pertanyaan saya apakah benar pemblokiran tersebut ada hubungannya dengan terbitnya ST tersebut? Jika iya, langkah apa yang harus kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ema, Jawa Barat

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ema. Berdasarkan kasus yang Ibu sampaikan, kita bisa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026 (PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026) sebagai referensi.

Merujuk beleid tersebut, dapat diketahui pada Pasal 65 ayat 1 PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 menyebutkan bahwa terdapat dua kewenangan DJP terkait dengan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Pertama¸ DJP dapat menonaktifkan pengusaha kena pajak (PKP) yang terindikasi menyalahgunakan faktur pajak atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP. Kedua, DJP juga dapat menonaktifkan PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila kita merujuk kepada pertanyaan Ibu, dapat diketahui kemungkinan besar penonaktifan faktur pajak yang terjadi diakibatkan oleh poin kedua, yaitu PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ’Penonaktifan Akses Pembuatan FP, Ada 2 Aturan yang Perlu Diperhatikan

Lantas, bagaimana jalan keluarnya?

Singkatnya, perusahaan Ibu harus membuat klarifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Hal ini sangatlah krusial. Sebab, dalam 30 hari setelah penonaktifan dan perusahaan Ibu belum mengirimkan klarifikasi, maka status PKP akan dicabut secara jabatan sebagaimana bunyi Pasal 65 ayat (4) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.

Lebih lanjut, kita dapat memperhatikan peraturan turunan dari PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan (PER-19/2025) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah (PER-9/2025).

Dikarenakan perusahaan Ibu terindikasi sebagai PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan—merujuk pada poin kedua di atas, maka kita hanya merujuk pada PER-19/2025. Sebagai informasi, apabila penonaktifan faktur pajak yang terjadi diakibatkan poin pertama, Ibu dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PER-9/2025. Simak ’Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Ketentuan Penonaktifan Akses Faktur Pajak Berdasarkan PER-19/2025

Pada intinya, PER-19/2025 mengatur tentang penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kriteria tertentu.

Apabila ditinjau lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (2) PER-19/2025, dapat diketahui terdapat enam kriteria tertentu. Dalam konteks kasus perusahaan Ibu, salah satu kriteria yang relevan adalah memiliki tunggakan pajak paling sedikit:

  1. Rp250 juta untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau
  2. Rp1 miliar untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama.

Lantas, sehubungan dengan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak yang dialami perusahaan Ibu, langkah yang dapat dilakukan adalah menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP tempat perusahaan Ibu terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b PER-19/2025.

Selain itu, penyampaian klarifikasi tersebut juga perlu dilampiri beberapa dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-19/2025, minimal berupa:

Pertama, bukti potong atau pemungutan pajak secara berturut-turut dalam tiga bulan. Kedua, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh. Ketiga, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN secara berturut dalam tiga bulan. Keempat, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 bulan Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender.

Kelima, bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut yang telah dibuat berturut-turut selama tiga bulan. Keenam, bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Perlu dicatat, dokumen pendukung tersebut tidak perlu dipenuhi semua atau tidak bersifat kumulatif. Dengan kata lain, cukup melampirkan dokumen pendukung yang menyebabkan penonaktifan akses dan dokumen pendukung lainnya yang tersedia.

Setelah surat klarifikasi disampaikan, proses selanjutnya adalah Kepala KPP melakukan penelitian atas surat klarifikasi yang disampaikan oleh perusahaan Ibu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kepala KPP dapat memberikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan paling lama lima hari kerja sejak surat klarifikasi diterima. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-19/2025.

Hal yang Patut Menjadi Perhatian!

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah Ibu harus melampirkan bukti pelunasan atas tunggakan pajak sebagai dokumen pelengkap dari surat klarifikasi yang nantinya akan disampaikan. Sebagai informasi juga, pembuatan surat klarifikasi dapat mengikuti format pada Lampiran PER-19/2025.

Selain itu, dalam hal kepala KPP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak surat klarifikasi yang Ibu sampaikan dalam lima hari kerja setelah surat klarifikasi diterima maka akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali.

Namun dengan catatan, apabila setelah pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak tersebut ternyata perusahaan Ibu masih memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-19/2025 maka kepala KPP akan menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) PER-19/2025.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan asesmen lebih lanjut terlebih dahulu guna memastikan perusahan Ibu tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang melandasi kepala KPP untuk menonaktifkan akses faktur pajak.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.