KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Januari 2025 | 14.30 WIB
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif PPN terbaru. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Beleid tersebut diterbitkan seiring dengan kenaikan tarif PPN uum dari 11% menjadi 12% sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun PMK 131/2024 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Secara umum, Pasal 2 PMK 131/2024 menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Patokan BKP tergolong mewah itu adalah BKP yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Simak Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 PMK 131/2024, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Skemanya menjadi 12% dikali 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%. Simak Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku.

Namun demikian, Pasal 4 PMK 131/2024 menegaskan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024 dikecualikan untuk PPN terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri. Artinya, tarif yang menjadi pengali ikut naik dari 11% menjadi 12%.

Terbitnya PMK 131/2024 menimbulkan beragam respons dan pertanyaan dari khalayak, di antaranya terkait dengan kode transaksi faktur pajak. Ditjen Pajak (DJP) pun telah menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024.

Petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Secara ringkas, berdasarkan lampiran PER-1/PJ/2025, untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01.

Kemudian, penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian menggunakan kode transaksi 04.

Apabila BKP (mewah maupun nonmewah) serta JKP tersebut diserahkan kepada pemungut PPN instansi pemerintah maka kode transaksi yang digunakan adalah 02.

Untuk diperhatikan, ketentuan penggunaan kode transaksi faktur pajak sebenarnya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 yang mengatur tentang faktur pajak.

Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Secara lebih terperinci, kolom kode dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara itu, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak (normal/penggantian), dan digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Hal ini berarti kode transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi ini terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP. Perincian arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak ini tertuang dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.

Pada kondisi tertentu, satu transaksi bisa saja memiliki beberapa kemungkinan penggunaan kode transaksi faktur pajak. Misal, penyerahan BKP/JKP yang penghitungan PPN terutangnya menggunakan DPP nilai lain kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Transaksi tersebut memenuhi kode transaksi faktur pajak 02 dan 04.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP telah mengatur urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak pada Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf B yang menjelaskan tentang format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP.

Merujuk pada lampiran tersebut, dapat dirangkum ketentuan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak sebagai berikut:

  1. apabila penyerahan mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 09.
  2. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk kategori penyerahan untuk kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
  3. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07, 08, 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada turis asing tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, dan 09.
  4. Apabila jenis penyerahan yang tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka menggunakan kode transaksi 01.

Secara ringkas, urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022 tergambar pada flowchart berikut:

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya tambahan kode transaksi faktur pajak 010 pada coretax. Kode transaksi 010 tersebut nantinya dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif PPN selain tarif umum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Dengan demikian, kode transaksi 010 tersebut merupakan pemecahan dari kode transaksi 06 yang sebelumnya digunakan untuk penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif umum (tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN).

Namun, PMK 81/2024 yang menjadi dasar ketentuan seputar implementasi coretax tidak memuat jenis-jenis kode transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Untuk itu, kode transaksi faktur pajak akan diatur lebih lanjut lewat peraturan dirjen pajak. Simak Pelaksanaan Coretax Mungkinkan PKP Bikin Faktur Pajak dengan Kode 10 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.