Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 10.
Faktur pajak dengan kode transaksi 10 nantinya dibuat atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan tarif PPN selain tarif umum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Selama ini, faktur pajak atas penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif umum dibuat menggunakan kode transaksi 06.
"Kode 06 akan difokuskan ke penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Kode 06 difokuskan pada penyerahan Pasal 16E UU PPN," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, Kamis (21/11/2024).
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tidak memuat jenis-jenis kode transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak, kode transaksi faktur pajak akan diatur lebih lanjut lewat peraturan dirjen pajak.
Sebagai informasi, kode transaksi faktur pajak saat ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai 9 kode transaksi dan saat-saat penggunaannya.
Secara terperinci, kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 hingga kode transaksi 09.
Kode transaksi 02 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
Kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode transaksi 06 digunakan untuk penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN.
Kode transaksi 07 digunakan penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, seperti ketentuan mengenai KEK dan KPBPB.
Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, seperti ketentuan mengenai penyerahan/impor BKP strategis yang dibebaskan dari PPN.
Kode transaksi 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)