Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)
DIRJEN Pajak Suryo Utomo beleid baru mengenai tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Penjelasan tentang tata cara penyelesaian permintaan NSFP sebenarnya sudah dijabarkan dalam Lampiran VIII SE Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014. Namun, terdapat kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam SE tersebut.
Oleh karena itu, Dirjen Pajak merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Terbitnya beleid yang baru ini secara diikuti dengan pencabutan (dan dinyatakan tidak berlaku lagi) Lampiran VIII SE Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
Lantas, apa yang dimaksud dengan NSFP?
Merujuk pada SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
Sebagai nomor seri faktur, NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf f Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang menyatakan sebagai berikut:
“Faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit mencantumkan … kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.”
Kewajiban tersebut kembali ditekankan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan NSFP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III beleid tersebut.
Kode dan NSFP dalam Faktur Pajak
SECARA lebih terperinci, berdasarkan pada Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012, NSFP sebenarnya terdiri atas 13 digit. Namun, dalam faktur pajak NSFP selalu didahului dengan kode transaksi yang terdiri atas 2 digit dan kode status yang terdiri atas 1 digit. Dengan demikian, format Kode dan NSFP secara keseluruhan menjadi 16 digit, seperti terlihat pada gambar berikut:
Adapun format dari kode transaksi sudah ditetapkan dan terdiri atas kode 01 hingga 09. Tata cara penggunaan kode transaksi ini juga telah diulas pada artikel ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak’. Sementara itu, terdapat dua jenis kode status yaitu 0 untuk status normal dan 1 untuk status penggantian.
Contoh penulisan Kode dan NSFP adalah sebagai berikut: 010.900-13.00000001, Kode dan NSFP ini berarti penyerahan terserbut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, faktur pajak normal (bukan faktur pajak pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari DJP.
Permintaan NSFP
BERDASARKAN SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, NSFP dapat diperoleh dengan cara PKP mengajukan permintaan secara daring (online) maupun secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
Adapun permintaan NSFP secara online dilakukan melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Laman yang ditentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diakses melalui situs https://efaktur.pajak.go.id. Situs web inilah yang biasa disebut situs e-Nofa. Anda juga dapat membaca ulasan definisi dari e-nofa pada artikel ‘E-Nofa itu Apa Ya?’
Namun, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Selain itu, untuk PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara daring juga harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Anda juga dapat menyimak ulasan definisi sertifikat elektronik pada artkel ‘Apa itu Sertifikat Elektronik?’
Jumlah Maksimal NSFP
JUMLAH NSFP yang dapat diminta oleh PKP telah ditetapkan oleh DJP. Berdasarkan pada Lampiran SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, jumlah NSFP yang diberikan pada PKP baru yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling banyak 75 NSFP.
Selanjutnya, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP dapat diberikan sebagai berikut:
Sementara itu, untuk NSFP dalam jumlah tertentu yang diajukan oleh PKP yang baru dikukuhkan, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan PKP yang mengalami peningkatan usaha, jumlah NSFP yang diberikan sesuai dengan jumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Namun, permintaan NSFP dalam jumlah tertentu ini diajukan maksimal tiga masa pajak sejak dikukuhkan dan dipusatkan.
Adapun jangka waktu penyelesaian NSFP adalah pada hari yang sama dengan saat permintaan NSFP disampaikan untuk permintaan NSFP yang diajukan secara online. Sementara itu, untuk NSFP yang diajukan secara langsung dan NSFP dengan jumlah tertentu, penyelesaian permintaan NSFP-nya adalah pada hari kerja yang sama saat berkas permintaan diterima secara lengkap. (kaw)