KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Desember 2024 | 10.30 WIB
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan terbaru mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21 menjadi salah satu topik yang santer dibicarakan pada Januari 2024. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut menggantikan PMK 252/2008. Penggantian aturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

"PMK 252/2008 ... belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2023.

Selain topik tersebut, terdapat sejumlah topik lain yang juga menarik untuk diulas kembali. Topik itu di antaranya: peraturan baru terkait dengan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kemudian, ada pula peraturan baru tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU); perilisan kalkulator PPh Pasal 21; serta ada peraturan baru terkait dengan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Pajak UMKM dan Pengukuhan PKP PMK 164/2023, Ini Keterangan Resmi DJP

Pemerintah merilis PMK 164/2023 yang memuat tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Beleid itu juga mengatur ketentuan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Terkait dengan terbitnya PMK 164/2023, Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi. DJP menyatakan PMK 164/2023 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 PP 55/2022 serta perubahan PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 197/PMK.03/2013.

Menurut DJP, terdapat 2 hal utama yang diatur dalam PMK 164/2023. Pertama, pengaturan teknis PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu alias UMKM. Kedua, relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP.

Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan baru terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 172/2023.

Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 172/2023 adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

“… perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 172/2023.

DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21

DJP merilis Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Kalkulator ini dirilis setelah DJP melakukan serangkaian tes.

"Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id," katanya.

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca terbitnya PMK 168/2023.

"... dengan ditetapkannya PMK 168/2023 ..., Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti," demikian bunyi salah satu pertimbangan PER-2/PJ/2024.

Melalui PER-2/PJ/2024, DJP juga mengatur ketentuan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII). Adapun bupot tersebut merupakan bupot Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.