JAKARTA, DDTCNews - Pencairan jaminan hari tua (JHT) oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk salah satu jenis pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 bersifat final.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eddy Triyono mengatakan pencairan JHT karena PHK merupakan salah satu keadaan tertentu yang tercakup dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009.
"Pada definisinya, JHT adalah uang yang dibayarkan oleh badan pengelola jasa sosial tenaga kerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu," ujar Eddy, Selasa (30/6/2026).
JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% hingga 5% sesuai PP 68/2009 bila dicairkan secara sekaligus. Adapun yang dimaksud dengan pencairan sekaligus adalah pencairan dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama.
PPh Pasal 21 bersifat final dikenakan sebesar 0% untuk bagian pencairan JHT hingga Rp50 juta dan 5% untuk bagian pencairan di atas Rp50 juta.
"Misal pencairan Rp130 juta, maka sampai Rp50 juta itu 0% dan di atas itu baru kena 5%," ujar Eddy.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan kini mayoritas klaim JHT masih terbebas dari pengenaan pajak berkat adanya fasilitas pengenaan PPh Pasal 21 sebesar 0% atas klaim JHT tak lebih dari Rp50 juta.
Dari total 1,72 juta klaim JHT pada Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim terbebas dari pengenaan PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta. Hanya ada 78.441 klaim pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 5% oleh karena nilai pencairannya melebihi Rp50 juta.
Sebagai informasi, pencairan JHT baru dikenai PPh mengingat pemerintah tidak mengenakan pajak atas iuran JHT serta atas hasil pengembangan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan PMK 168/2023, iuran JHT yang dibayarkan oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pengurang penghasilan neto dalam pemotongan PPh Pasal 21. Hasil pengembangan dana JHT juga dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh. (dik)
