KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tak Ada Pemajakan Berganda atas Pencairan JHT

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Juni 2026 | 16.00 WIB
DJP: Tak Ada Pemajakan Berganda atas Pencairan JHT
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pemajakan berganda atas penghasilan berupa pencairan jaminan hari tua (JHT).

JHT baru dikenai pajak saat pencairan dilakukannya pencairan oleh pegawai. Sementara itu, tidak ada pajak yang dikenakan atas pembayaran iuran dan atas hasil pengembangan dana JHT.

"Tidak ada pemajakan berganda karena pada saat mereka menerima gaji, sudah dikurangkan JHT itu. Tidak ada kita 2 kali mengenakan pajak, tidak ada. Saat menerima gaji bulanan, itu sudah dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (30/6/2026).

Pembayaran iuran JHT terbebas dari PPh mengingat Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh serta Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 168/2023 telah mengatur bahwa pembayaran dimaksud dapat menjadi pengurang penghasilan baik bagi pegawai maupun bagi pemberi kerja.

Hasil pengembangan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan PMK 234/2009.

Dengan demikian, JHT baru dikenai PPh baik secara final ataupun tidak final ketika JHT tersebut dicairkan oleh pekerja selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bila JHT dicairkan sekaligus, penghasilan dimaksud dikenai PPh Pasal 21 final untuk bagian pencairan JHT senilai maksimal Rp50 juta dan 5% untuk bagian pencairan JHT di atas Rp50 juta. JHT dianggap dicairkan sekaligus bila dicairkan dalam kurun waktu 2 tahun kalender.

Pencairan JHT setelah 2 tahun kalender dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU PPh.

"Uang pencairan JHT menjadi objek pajak. Ini fair karena seharusnya ini dipajaki saat Anda kerja dulu, sementara di PP 68/2009 pemerintah baik hati karena rakyatnya pensiun maka dikasih tarif kecil dan final. Inilah fasilitas untuk uang JHT," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.