Ilustrasi. Sejumlah petugas mengamati instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah yang dialokasikan dalam APBN 2025.
Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, presiden mengarahkan pemda-pemda untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur.
"Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu; [dan] pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," bunyi SEB dimaksud, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan dan dapat direalokasikan ataupun digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah.
Berdasarkan SEB tersebut, pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2025.
Selain itu, pemda juga diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa ataupun penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.
Kemenkeu pun akan segera menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal besaran transfer ke daerah yang dicadangkan pada tahun depan.
"Demikian SEB ini disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi bagian penutup SEB.
Sebagai informasi, transfer ke daerah pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp919,87 triliun. (rig)