KEBIJAKAN PAJAK

Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Muhamad Wildan
Selasa, 17 Desember 2024 | 16.03 WIB
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan peraturan terperinci terkait dengan beberapa jenis barang dan jasa premium atau mewah yang bakal mulai dikenai PPN pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan khusus diperlukan guna membedakan antara bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat mewah.

"Harus diperjelas, jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini, kami bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Susiwijono menuturkan pembedaan yang jelas diperlukan sehingga pembebasan PPN benar-benar hanya diberikan atas bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang tidak tergolong mewah.

Bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan mulai dikenakan PPN setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Misal, beras premium yang mahal banget, itu harus bunyi di PP-nya, karena secara default beras itu termasuk komoditas yang tidak dikenakan tadi. Itu teknis yang sedang kita bahas," tutur Susiwijono.

Mengingat selama ini penyedia jasa pendidikan dan jasa kesehatan mewah belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pemerintah juga akan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur masa transisi bagi para pelaku usaha tersebut.

"Seperti apa mekanismenya? Ini yang kita teman-teman Kemenkeu menuangkan dalam PMK-nya. Ini dibahas bersama sektoralnya juga, dengan Kemenkes dan sebagainya," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA mulai tahun depan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan PPN atas jenis barang dan jasa yang tergolong mewah sejalan dengan asas keadilan dan kegotongroyongan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.