MESIR

RUU Disahkan Parlemen, Tarif PPN Alat Kesehatan di Mesir Kini 5%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2026 | 09.00 WIB
RUU Disahkan Parlemen, Tarif PPN Alat Kesehatan di Mesir Kini 5%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KAIRO, DDTCNews - Parlemen Mesir resmi mengesahkan RUU PPN sebagai undang-undang, yang antara lain mengatur pemangkasan tarif PPN atas alat-alat kesehatan.

Tarif PPN atas alat kesehatan kini turun secara signifikan dari tarif standar 14% menjadi 5%. Ketua Parlemen Hesham Badawy menyebut pengesahan RUU PPN sejalan dengan rencana reformasi yang diusung oleh Kementerian Keuangan dan otoritas pajak melalui paket inisiatif fasilitas pajak.

"Revisi tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan keadilan pajak, meningkatkan kepercayaan antara administrasi pajak dan komunitas bisnis, serta menyeimbangkan anggaran negara," bunyi laporan yang dirilis parlemen, dikutip pada Kamis (25/6/2026).

Melalui RUU PPN yang baru disahkan, diatur alat-alat kesehatan yang termasuk dalam mesin dan peralatan pendukung sektor kesehatan dikenakan tarif pajak 5%. Selain itu, beban pajak atas mesin cuci ginjal juga dihapuskan.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pajak Mesir Rasha Abdel Aal sempat menyatakan pemotongan tarif PPN atas alat-alat kesehatan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mendukung perbaikan pelayanan kesehatan sekaligus menurunkan biaya operasional dan produksi perlengkapan medis.

Pemerintah Mesir telah merancang kebijakan pajak untuk mendukung sektor kesehatan, baik dari sisi kapasitas layanan maupun produksi alat kesehatan. Melalui pemangkasan tarif PPN, biaya pelayanan kesehatan di Mesir diharapkan lebih terjangkau.

Tak cuma alat kesehatan, RUU PPN juga mengatur ulang tarif pajak atas gas alam. Gas alam kini dikeluarkan dari barang yang mendapat pembebasan PPN.

Sebagai gantinya, gas alam akan dikenakan pajak terjadwal sebesar EGP20 per seribu kaki kubik.

Dilansir dailynewsegypt.com, RUU PPN juga mengatur percepatan pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan omzet tidak melebihi EGP20 juta atau Rp43,42 miliar per tahun. Terhadap wajib pajak tersebut, bisa memperoleh restitusi hanya dalam waktu 3 bulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.