Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan uji coba coretax administration system (CTAS) di seluruh kanwil pada 16 Desember 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024. Kini, DJP tengah bersiap untuk melaksanakan uji coba ke seluruh kanwil atau initial deployment atas coretax.
"Insyaallah, 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami, dapat dilakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Suryo menuturkan DJP harus melaksanakan serangkaian pengujian sebelum mengimplementasikan coretax. Saat ini, lanjutnya, DJP juga telah memasuki babak akhir menjelang peluncuran coretax.
Dia menjelaskan operational acceptance test atas coretax telah tuntas dilaksanakan dengan baik. Pada fase berikutnya, coretax pun harus diujicobakan di seluruh kanwil DJP di seluruh Indonesia.
"Initial deployment kami coba lakukan sehingga kami yang ada di DJP dan masyarakat nantinya diharapkan mencoba, dilakukan uji coba, terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul termanfaatkan pada 1 Januari 2025," ujarnya.
Pemerintah menargetkan coretax diterapkan pada awal tahun depan. Aplikasi coretax direncanakan mencakup 21 proses bisnis.
Proses bisnis tersebut, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)