KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 24 November 2024 | 12.30 WIB
Turunkan Harga Obat dan Alkes, Menkes Bakal Usulkan Insentif Pajak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) meninjau fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu (16/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mengupayakan penurunan harga berbagai obat dan alat kesehatan (alkes).

Budi mengatakan obat dan alkes di Indonesia masih tergolong sangat mahal dibandingkan dengan negara tetangga. Oleh karena itu, dia berencana mengusulkan insentif pajak untuk menurunkan harga obat dan alkes.

"We will negotiate with The Ministry of Finance to get deduction in tax. Walaupun saya bilang ke teman-teman bukan masalah pajak. Kalau masalah pajak, bedanya cuma 11%-12%," katanya dalam Indonesia International Cardiovascular Summit 2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Budi menuturkan tingginya harga obat dan alkes akan berdampak pada tarif pelayanan kesehatan di Indonesia yang mahal. Terlebih, untuk produk yang termasuk bahan medis habis pakai (BMHP) seperti peralatan infus.

Dia menjelaskan pajak menjadi salah satu komponen yang mempengaruhi harga obat dan alkes, meski tak terlalu besar. Menurutnya, komponen paling mahal dalam penetapan harga alkes ialah ongkos promosi, pemasaran, dan edukasi.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga obat dan alkes melalui penyederhanaan rantai distribusi. Dengan upaya tersebut, beberapa pos biaya yang tidak perlu pun dapat dipangkas.

Selain itu, pemerintah juga mendorong lebih banyak obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri.

"Supaya we get all the BMHP dan juga medical devices yang price-nya reasonable," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.