Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini diterbitkan untuk memperjelas perlakuan perpajakan bagi KSO.
Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar pada sejumlah produk hukum. Produk hukum mengenai KSO itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Untuk itu, Kementerian Keuangan berupaya mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO dalam satu ketentuan yang komprehensif, yaitu melalui PMK 79/2024. Terbitnya PMK 79/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman perlakuan perpajakan atas KSO bagi pengusaha yang menjadi anggota KSO.
“... untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024, KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, KSO memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undang di bidang PPh, KSO termasuk ke dalam subjek pajak. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, KSO wajib mendaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan.
Namun, kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan sebagai PKK tersebut tidak berlaku bagi seluruh KSO. Oleh karenanya, pemerintah memperjelas kriteria KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta KSO yang tidak wajib melakukannya melalui PMK 79/2024.
PMK 79/2024 juga mengatur perlakuan perpajakan baik bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP maupun KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Adapun PMK 79/2024 berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Secara umum, PMK 79/2024 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal ini berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
Pasal ini menyatakan 2 ruang lingkup yang diatur dalam PMK 79/2024, yaitu: (i) perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan mengukuhkan diri sebagai PKP; dan (ii) perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan tidak wajib mengukuhkan diri sebagai PKP.
BAB II PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN TIDAK WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23 – Pasal 24)
BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 25)
Untuk membaca PMK 79/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)