BERITA TERKINI
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri. Mekanisme ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
SPP-TDLN diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
SPP-TDLN telah go-live sejak 25 September 2026 melalui 6 penerbit yang ditunjuk. Sementara itu, transfer dana personal dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. (rig)
