JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) melalui Fiscal Monitor edisi Oktober 2026 mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mereduksi distorsi yang ditimbulkan oleh kebijakan pajak terhadap perekonomian.
Dalam bab bertajuk Taxing Better to Boost Growth, IMF menekankan cara yang ditempuh pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan sama pentingnya dengan besaran penerimaan yang dikumpulkan.
Dua sistem perpajakan yang berbeda bisa menghasilkan penerimaan yang setara meski memiliki dampak yang sangat berbeda terhadap produktivitas, investasi, dan lapangan kerja. Oleh karena itu, yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan dengan distorsi yang minimal.
"Taxing better artinya adalah mengatasi distorsi dan meningkatkan efisiensinya dengan menghimpun jumlah pajak yang setara tetapi dengan distorsi yang minimal terhadap keputusan ekonomi riil," tulis IMF, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Terdapat beberapa kebijakan pajak yang bersifat distortif dan perlu diperbaiki demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, distorsi pada aktivitas produksi akibat tidak bisa dikreditkannya pajak masukan yang telah dibayar pengusaha.
Oleh karena tidak bisa dikreditkannya pajak masukan, PPN yang seharusnya bersifat netral dan tidak menambah biaya input justru berubah menjadi pajak atas kegiatan produksi. "PPN yang tidak sepenuhnya bisa dikreditkan akan berubah menjadi pajak atas produksi, meningkatkan biaya di sepanjang rantai pasok," ungkap IMF.
Penelitian yang dilakukan oleh IMF menunjukkan bahwa penghapusan distorsi pada aktivitas produksi akibat sistem PPN akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan tahunan sekitar 0,8% dari PDB.
Kedua, yurisdiksi juga perlu meminimalisasi distorsi pada aktivitas investasi yang ditimbulkan akibat ketentuan PPh badan yang berlaku. Selama ini, PPh badan turut berkontribusi terhadap peningkatan cost of capital dan memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan penanaman modal.
Dalam rangka meminimalisasi distorsi yang memengaruhi keputusan investasi dimaksud, IMF mendorong yurisdiksi untuk menerapkan sistem PPh badan yang memungkinkan perusahaan langsung mengurangkan biaya investasi (immediate expensing).
IMF memperkirakan dihapuskannya distorsi pada aktivitas investasi akan meningkatkan long-term capital stock sebesar 6,4% di negara maju dan 8,2% di negara berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong penambahan PDB jangka panjang sebesar 2,1% hingga 2,7%.
Ketiga, yurisdiksi perlu menerapkan kebijakan pajak yang tidak mendistorsi keputusan individu untuk berpartisipasi dalam angkatan kerja. Menurut IMF, kebijakan pajak seharusnya tidak menjadi disinsentif bagi individu untuk bekerja.
Perbaikan kebijakan pajak yang memperkuat insentif bagi individu untuk bekerja akan meningkatkan tingkat partisipasi kerja sebesar 1,2 poin persentase di negara berkembang dan 0,8 poin persentase di negara maju.
Selain 3 perbaikan di atas, IMF juga mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk memperkuat implementasi dari kebijakan pajak yang sudah didesain. Desain pajak yang baik tidak akan menghasilkan dampak optimal bila wajib pajak terbebani oleh beban kepatuhan yang berlebih dan administrasi yang tidak bisa diprediksi.
"Penerapan kebijakan pajak yang lebih baik dapat mendukung pertumbuhan melalui perluasan ruang fiskal untuk belanja publik yang produktif serta mengurangi tekanan terhadap yurisdiksi untuk mengandalkan pajak yang bersifat distortif," ungkap IMF. (dik)
