Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-13/BC/2026

DJBC Perbarui Aturan Kuota Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Oktober 2026 | 20.00 WIB
DJBC Perbarui Aturan Kuota Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan tata laksana pemotongan kuota barang impor yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan bea masuk, maupun bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 merevisi PER-10/BC/2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan data pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas.

"Bahwa dalam rangka menjamin kesesuaian data pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas... perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata laksana pemotongan kuota," bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-13/BC/2026, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Melalui PER-13/BC/2026, DJBC di antaranya menambahkan ketentuan mengenai rekonsiliasi pemotongan kuota. Istilah ini didefinisikan sebagai proses pencocokan data pemotongan kuota yang terdapat pada sistem DJBC dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pengaturan seputar rekonsiliasi pemotongan kuota dilakukan melalui penambahan BAB VIA yang terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 17A dan Pasal 17B. Merujuk pasal tersebut, rekonsiliasi dilakukan terhadap pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi.

Rekonsiliasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data pemotongan kuota antara sistem DJBC dan SINSW. Pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun berdasarkan analisis manajemen risiko.

Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan dituangkan dalam laporan hasil rekonsiliasi. Apabila hasil rekonsiliasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data maka Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

PER-13/BC/2026 juga telah melampirkan pedoman tata cara rekonsiliasi pemotongan kuota melalui Lampiran VI. Pedoman tersebut di antaranya mengatur tindak lanjut apabila data pemotongan kuota pada sistem DJBC tidak sesuai dengan SINSW. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.