JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung wacana pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketua Apindo Shinta W Kamdani menilai kenaikan batas PTKP akan meringankan para pekerja. Sebab, ketika PTKP dinaikkan, bagian penghasilan pekerja yang tidak dikenakan PPh Pasal 21 menjadi lebih besar.
"Iya, tentunya kalau ada kenaikan PTKP berarti akan membantu dari sisi pekerja ya," katanya, Kamis (8/10/2026).
Shinta menilai kenaikan batas PTKP akan meringankan beban masyarakat, khususnya kelas ekonomi menengah. Jika bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak menjadi lebih besar maka penghasilan kena pajaknya berpotensi menjadi lebih kecil.
Dengan demikian, lanjutnya, pajak yang mesti dibayarkan pekerja berpotensi menjadi lebih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pekerja bisa membawa pulang gaji atau penghasilan yang lebih besar.
"Dengan kenaikan PTKP, tentunya [penghasilan] yang [tidak] dikenakan pajak nilainya lebih tinggi. Itu sebenarnya tujuannya untuk kelas ini juga, karena mereka bisa lebih besar pendapatannya [take home pay]," tutur Shinta.
Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Ketentuan PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, besaran PTKP diatur dalam PMK 101/2016.
Rencana kenaikan PTKP disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyebut pemerintah saat ini tengah membahas mengenai penyesuaian PTKP dengan turut mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menilai kenaikan PTKP berpotensi membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Harapannya, kebijakan itu dapat menopang daya beli dan konsumsi masyarakat.
Namun demikian, keputusan mengenai kenaikan batas PTKP belum final. Pemerintah masih mengkaji kebijakan yang tepat dengan mempertimbangkan dampak kenaikan PTKP terhadap kondisi fiskal negara.
Dari sisi fiskal, kenaikan PTKP memiliki konsekuensi terhadap setoran dari PPh orang pribadi. Makin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, makin kecil pula bagian penghasilan yang masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Penyesuaian yang terlalu rendah berpotensi tidak cukup mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan inflasi. Sebaliknya, kenaikan batas PTKP yang terlalu tinggi bakal berdampak terhadap penerimaan PPh. (rig)
