Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LITERATUR PAJAK

Memahami Konsep Pengusaha Kena Pajak dalam Sistem PPN Indonesia

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2026 | 14.30 WIB
Memahami Konsep Pengusaha Kena Pajak dalam Sistem PPN Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan salah satu unsur fundamental dalam sistem PPN. Syarat suatu pihak dikategorikan sebagai PKP perlu dipahami dengan baik karena status tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem PPN.

Dalam literatur bahasa inggris, istilah yang merujuk pada PKP adalah taxable person. Istilah person di sini memiliki arti yang berbeda dengan wajib pajak (taxpayer). Keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda sehingga penggunaannya tidak dapat dipertukarkan.

Pasal 9 ayat (1) VAT Directive Pasal 9 ayat (1) mendefinisikan PKP sebagai setiap person yang secara independent menjalankan kegiatan ekonomi di mana pun, tanpa memperhatikan tujuan ataupun hasil dari kegiatan tersebut.

Sementara itu, David William (1996) berpendapat bahwa definisi PKP dalam regulasi PPN suatu negara perlu mencakup seluruh person yang dibentuk berdasarkan hukum negara tersebut dan menjalankan berbagai jenis kegiatan ekonomi.

Setiap negara memiliki pendekatan tersendiri dalam menentukan status PKP. Di United Kingdom (UK), PKP didefinisikan sebagai person yang telah terdaftar atau wajib untuk mendaftarkan diri (registered person). Pendekatan serupa juga diterapkan di Afrika Selatan dan Australia.

Sementara itu, sejumlah negara menggunakan batas nilai penyerahan yang dikenai PPN sebagai kriteria. Dalam pendekatan ini, person dikategorikan sebagai PKP apabila nilai penyerahan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi atau usaha telah mencapai batas tertentu.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PKP diatur dalam UU PPN. Pasal 1 angka 15 UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dari definisi tersebut, terdapat 2 unsur utama.

Pertama, status sebagai pengusaha. UU PPN mendefinisikan pengusaha sebagai orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor atau mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Dengan demikian, tidak setiap orang pribadi atau badan otomatis menjadi PKP.

Kedua, adanya penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN. Untuk penyerahan BKP, persyaratannya meliputi barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP, barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, serta dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.

Untuk penyerahan JKP, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, terdapat 3 persyaratan utama, yaitu jasa yang diserahkan merupakan JKP, penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.

Pasal 3A ayat (1) UU PPN mengatur pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean, serta ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pemahaman terhadap kedua unsur tersebut penting untuk menentukan apakah suatu pihak termasuk dalam lingkup ketentuan PKP sekaligus kapan kewajiban untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP timbul.

Lantas, bagaimana batas minimum kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP di berbagai negara atau yurisdiksi di dunia? Temukan jawaban lengkapnya dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina M.

Buku ini juga mengulas berbagai aspek terkait PKP, mulai dari syarat dan kewajiban PKP, hubungan pengusaha kecil dengan PKP, hingga penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Dengan pembahasan yang komprehensif dan didukung literatur internasional, buku ini dapat menjadi salah satu referensi untuk memahami ketentuan PPN secara lebih menyeluruh dari berbagai aspek.

Buku dapat dipesan melalui store.perpajakan.ddtc.co.id, dan ongkos pengiriman buku ini tidak dipungut biaya alias gratis. Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.