JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak," katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Bimo menjelaskan PMK 71/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan dan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Beleid ini merupakan perubahan atas PMK 118/2024 dan berlaku pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 ialah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam aturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Sementara itu, PMK 71/2026 mengatur pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Artinya, pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Merujuk pada PMK 71/2026, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak terutang sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi/denda pajak, termasuk untuk PBB-P5L.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Bimo.
Sebagai contoh, Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp140 juta atas nama Tuan A, yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif sebesar Rp40 juta.
Kemudian, Tuan A melakukan pembayaran atas SKPKB tersebut senilai Rp100 juta pada 1 Februari 2026. Lalu, Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada 3 Februari 2026.
Berdasarkan mekanisme pembayaran utang pajak dalam PMK 71/2026—di mana pembayaran digunakan untuk pelunasan pokok utang pajak terlebih dahulu—pembayaran pada 1 Februari 2026 senilai Rp100 juta diperhitungkan sebagai pembayaran atas pokok pajak dalam SKPKB.
Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan, yakni sisanya sebesar Rp40 juta.
Secara keseluruhan, Bimo meyakini penyempurnaan kebijakan dalam PMK 71/2026 dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda, serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dia pun berharap kebijakan anyar ini dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," ujar Bimo. (rig)
