
INDONESIA belum memungut pajak karbon. Namun, emisi yang melekat pada sejumlah produk industri Indonesia sudah menghadapi harga karbon ketika memasuki pasar Uni Eropa. Sejak 1 Januari 2026, besi dan baja, aluminium, semen, serta pupuk asal Indonesia yang memasuki pasar Uni Eropa masuk dalam rezim definitif Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Importir di sana wajib menghitung emisi yang melekat pada barang tersebut dan memenuhi kewajiban penyerahan sertifikat CBAM. Kewajiban penyerahan pertama, untuk impor sepanjang 2026, jatuh tempo pada 30 September 2027. Dengan demikian, emisi dari produk industri Indonesia yang memasuki pasar Uni Eropa kini memiliki harga. Namun, harga tersebut ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di luar negeri.
Regulasi CBAM sebenarnya menyediakan jalan untuk mengurangi beban tersebut. Pasal 9 Regulasi (EU) 2023/956 mengizinkan importir mengurangi jumlah sertifikat yang harus diserahkan dengan memperhitungkan harga karbon yang telah benar-benar dibayar di negara asal barang.
Persoalannya, pengurangan tersebut hanya dapat diperoleh apabila harga karbon benar-benar telah dibayar di negara asal. Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menerapkan pajak karbon melalui Pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP menjadwalkan pajak karbon berlaku sejak 1 April 2022, dimulai dari PLTU batu bara, dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Namun, sudah lebih dari empat tahun berlalu dan pungutan itu belum berjalan.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai peta jalan pajak karbon. Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) teknis yang menunggu keselarasan dengan PP tersebut.
Komisi XI DPR pun telah menyoroti keterlambatan ini dalam rapat dengar pendapat pada 2025. Selama belum ada harga karbon yang benar-benar dibayar di dalam negeri atas emisi yang relevan, belum ada pembayaran domestik yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban CBAM.
Namun, menerbitkan peta jalan saja belum cukup. Pengurangan dihitung berdasarkan harga karbon yang efektif dibayar, sehingga tarif rendah hanya menghasilkan pengurangan kecil. Tarif Rp30 per kilogram setara Rp30.000 per ton, atau sekitar EUR1,50. Sebagai perbandingan, harga sertifikat CBAM untuk kuartal pertama 2026 disebut mencapai EUR75,36 per ton, atau sekitar 50 kali lipatnya.
Selisih harga tersebut menunjukkan besarnya potensi beban karbon yang tetap harus ditanggung rantai ekspor Indonesia. DJSEF menyatakan tarif pajak karbon nantinya akan mengacu pada harga karbon di pasar, sejalan dengan UU HPP yang menetapkan tarif paling rendah sama dengan harga di pasar karbon.
Artinya, apabila harga karbon domestik tetap rendah, nilai pengurangan kewajiban CBAM juga akan terbatas. Persoalannya bukan hanya tarif, melainkan juga cakupan pengenaan. Pajak karbon Indonesia semula direncanakan berlaku pada PLTU batu bara, sedangkan CBAM mencakup produk industri seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk.
Pertanyaannya, mengapa penundaan berlangsung lebih dari empat tahun? Penjelasan resminya berkaitan dengan kesiapan ekosistem pasar karbon dan keselarasan lintas aturan. Namun, persoalan penundaan tampaknya tidak semata-mata bersifat teknis. Ada pula dimensi ekonomi-politik yang perlu diperhatikan.
Beban pajak karbon dirasakan langsung oleh pelaku usaha penghasil emisi besar. Sementara manfaatnya, berupa udara yang lebih bersih dan tambahan penerimaan negara, dinikmati masyarakat luas secara bertahap dalam jangka panjang. Ketimpangan antara biaya yang langsung terasa dan manfaat jangka panjang ini dapat menjadi salah satu hambatan dalam penerapan pajak karbon.
Perubahan prioritas pembangunan pasca-Pemilu 2024 juga wajar memengaruhi urutan agenda fiskal. Kekhawatiran lain berkaitan dengan pass-through, yakni kemungkinan beban pajak karbon ditanggung APBN melalui kompensasi kepada PLN agar tarif listrik tidak naik, atau berpindah kepada masyarakat melalui kenaikan harga listrik, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kekhawatiran itu wajar. Namun, penundaan tidak menghilangkan biaya karbon yang harus ditanggung industri Indonesia ketika memasuki pasar Uni Eropa. Sebaliknya, pajak karbon yang dirancang dengan tepat dapat menghasilkan penerimaan domestik untuk membantu meredam dampak ekonominya melalui mekanisme revenue recycling.
Waktunya pun tidak longgar. Komisi Eropa menerbitkan rancangan aturan pelaksana Pasal 9 pada 13 Mei 2026, dengan pemungutan suara negara anggota Uni Eropa dijadwalkan pada September 2026. Rancangan tersebut mengatur penerapan sejak 1 Januari 2026 setelah diadopsi.
Hal yang diperhitungkan hanyalah harga karbon yang benar-benar dibayar dan dapat diverifikasi. Peluang Indonesia untuk mempertahankan sebagian nilai ekonomi tersebut akan ditentukan oleh kebijakan yang sudah berjalan, bukan rancangan yang masih disusun.
Oleh karena itu, setidaknya ada tiga langkah yang mendesak. Pertama, mengesahkan PP mengenai peta jalan pajak karbon beserta PMK teknisnya, dengan kejelasan mengenai sektor yang dikenakan, cara pengenaan, dan skema revenue recycling. Kejelasan ini dibutuhkan wajib pajak domestik, sekaligus agar pembayaran harga karbon dapat ditelusuri dan dibuktikan untuk keperluan CBAM.
Kedua, membuka kembali diskusi tarif. Angka Rp30 per kilogram belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan emisi dan kini tampak belum sebanding pula dengan nilai ekonomi yang berpotensi dipertahankan di dalam negeri.
Ketiga, memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui Komite Pengarah yang dibentuk berdasarkan Perpres 110/2025 bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, disertai komunikasi publik yang terbuka mengenai dampaknya bagi masyarakat.
Pajak karbon bukan sekadar pungutan baru untuk menambah penerimaan APBN. Fungsi utamanya adalah regulerend, yakni mendorong perubahan perilaku industri dan masyarakat dalam menghasilkan serta mengelola emisi, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, tarif dan desainnya harus dipikirkan matang, bukan sekadar diterapkan untuk mengejar ketertinggalan. Namun, penundaan juga bukan pilihan tanpa biaya. Selama Indonesia belum memiliki kebijakan harga karbon yang efektif, harga atas emisi produk ekspornya akan terus ditentukan oleh pihak lain, dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.
