Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN

BPPK: Poin Pelanggaran Peserta UKP Tidak Jadi Pengurang Nilai Ujian

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Oktober 2026 | 18.30 WIB
BPPK: Poin Pelanggaran Peserta UKP Tidak Jadi Pengurang Nilai Ujian
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sistem AI Proctoring akan memunculkan notifikasi poin-poin pelanggaran ketika mendeteksi pelanggaran yang dilakukan peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP).

Namun, poin yang muncul di layar monitor peserta UKP, misalnya (-1) beserta jenis pelanggarannya, tidak akan digunakan untuk mengurangi nilai ujian. Sistem tersebut berperan mengawasi aktivitas peserta UKP yang digelar secara online.

"Dalam penyelenggaraan ujian online, poin pelanggaran tidak memengaruhi nilai ujian yang diperoleh peserta," tulis BPPK Kemenkeu melalui kanal Whatsapp UKP Official, Senin (12/10/2026).

Meski poin pelanggaran tidak mengurangi nilai ujian, peserta diimbau tetap mengikuti ujian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Tidak hanya itu, peserta UKP juga diminta selalu mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ujian diharapkan dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kendala teknis.

"Mari bersama-sama mewujudkan pelaksanaan ujian yang tertib, jujur, dan berintegritas. Semoga Bapak/Ibu dapat mengikuti ujian dengan lancar dan memperoleh hasil terbaik," ulas UKP Official.

Hari ini BPPK baru saja menggelar ujian percobaan atau dummy UKP. Selama ujian dummy, sistem AI Proctoring dapat mendeteksi gerakan peserta, mendeteksi indikasi pelanggaran, serta membuat skor beserta bukti pelanggaran.

Peserta ujian dapat membuka menu Riwayat Pelanggaran Ujian untuk mengecek waktu pelanggaran terdeteksi oleh sistem, jenis pelanggaran, keterangan, poin, serta foto bukti pelanggaran yang terdeteksi.

Perlu diketahui, sistem AI Proctoring sedikitnya dapat mendeteksi 9 kondisi sebagai indikasi pelanggaran. Pertama, kamera tidak aktif atau wajah tidak terdeteksi.

Kedua, peserta menoleh atau tidak menghadap layar. Ketiga, terdapat lebih dari satu orang di depan device. Keempat, peserta tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar.

Kelima, penggunaan handphone atau barang/perangkat yang dilarang. Keenam, menjalankan aplikasi lain termasuk aplikasi komunikasi, remote access, screen sharing, atau aplikasi AI.

Ketujuh, terdeteksi suara atau percakapan mencurigakan. Kedelapan, menggunakan lebih dari 1 perangkat atau sesi ujian. Kesembilan, indikasi perilaku atau aktivitas lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.