Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 12 Oktober 2026 | 15.15 WIB
Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%.

Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlaku atas pembetulan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026.

"Wajib pajak diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ... sanksi administratif yang timbul atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan masa pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027," bunyi Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bila pembetulan baru dilakukan pada 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 50%.

Dalam hal SPT baru dibetulkan pada 1 April 2027 sampai dengan 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 25%.

Sebagai contoh, pada 12 Oktober 2026 KPP Pratama X menerbitkan STP atas sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP sebesar Rp2 juta kepada PT ABC akibat pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Bila pembetulan SPT Tahunan PPh dilaksanakan pada 31 Desember 2026, wajib pajak diberikan pengurangan sanksi sebesar 100% sehingga tidak perlu membayar bunga senilai Rp2 juta.

Apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilaksanakan pada 31 Maret 2027, wajib pajak diberikan pengurangan sanksi sebesar 50% sehingga masih harus membayar bunga sebesar Rp1 juta.

Sementara jika pembetulan SPT Tahunan PPh dilaksanakan pada 30 Juni 2027, wajib pajak memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25% dan masih harus membayar bunga senilai Rp1,5 juta.

Terakhir, bila SPT baru dibetulkan pada 1 Juli 2027, wajib pajak tidak diberikan pengurangan sanksi dan harus membayar bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

KEP-239/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.