Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pengurangan Sanksi Pajak Diubah, Ini Keterangan Resmi DJP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Ketentuan Pengurangan Sanksi Pajak Diubah, Ini Keterangan Resmi DJP
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan salah satu perubahan utama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2026 ialah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak.

Dalam peraturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Sementara itu, melalui PMK 71/2026, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Bimo berharap perubahan mekanisme tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan ada ketentuan baru, lanjutnya, wajib pajak juga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Tidak hanya itu, kebijakan dalam PMK 71/2026 juga diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menjaga arus kas (cash flow resilience), terutama UMKM, sekaligus mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.

"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," tutur Bimo.

Selain itu, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Dari sisi fiskal, Bimo menilai penyempurnaan kebijakan ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dia menyebut PMK 71/2026 turut memuat ketentuan peralihan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

"DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak," tegas Bimo.

Sebagai informasi, PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK 118/2024 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.