Laman eror.
JAKARTA, DDTCNews - Beragam keperluan administratif yang berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan melalui portal DJP Online. Namun, terkadang wajib pajak menemukan kendala teknis saat mengakses laman tersebut.
Seperti yang terjadi dalam beberapa hari ini, sejumlah wajib pajak mengeluhkan melalui saluran Kring Pajak bahwa mereka tidak bisa mengakses laman DJP Online. Padahal, Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada error pada sistem otoritas. Lantas apa yang harus perlu dilakukan wajib pajak?
"Sampai saat ini tidak ada informasi terkait dengan eror pada website DJP Online. Silakan coba langkah-langkah berikut ini," tulis DJP saat merespons wajib pajak, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Pertama, pastikan koneksi internet yang dipakai oleh wajib pajak stabil. Kedua, clear cache & cookies pada browser yang digunakan.
Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur titik tiga yang terletak di pojok kanan atas browser.
Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang kotak cookie dan data situs lainnya. Centang juga kotak gambar dan file dalam cache. Selanjutnya, tekan Hapus Data.
Ketiga, gunakan incognito/private window untuk mengakses DJP Online.
Keempat, gunakan browser dan/atau perangkat lain. Kelima, wajib pajak perlu mencoba membuka DJP Online secara berkala.
Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].
Selain itu, jika DJP Online sudah bisa diakses tetapi wajib pajak gagal login maka perlu dilakukan login ulang. Apabila kendala error masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)