DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Dian Kurniati
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15.46 WIB
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak perlu mengedepankan kepentingan serta hak-hak wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan perlindungan hak-hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam reformasi pajak, baik pada bidang regulasi, proses bisnis, maupun organisasi.

"Kepentingan wajib pajak perlu lebih diperhatikan dan diakomodasi. Reformasi pajak semestinya bukan semata-mata untuk memperbesar tax ratio atau meningkatkan revenue,” katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam turut menyoroti reformasi organisasi atau kelembagaan. Dalam konteks ini, hak-hak wajib pajak penting diperhatikan, termasuk ketika pemerintah merancang pembentukan badan penerimaan negara (BPN). Simak pula 'Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak'. 

Seperti diketahui, rencana pembentukan BPN telah dikemukakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan BPN tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target rasio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestik bruto.

Pembentukan BPN sebagai organisasi semiotonom dinilai akan membuat institusi ini lebih powerful. Implikasinya, sengketa pajak dikhawatirkan juga terus meningkat. Menurut Darussalam, risiko ini dapat dihindari apabila kepentingan dan hak-hak wajib pajak diprioritaskan.

Selain itu, guna memastikan kepentingan wajib pajak selalu terakomodasi, pengambilan keputusan di BPN dapat mengadopsi model kepemimpinan kolektif kolegial.

"Isu powerful dapat dihadapi dengan keterwakilan banyak pihak di dalam kepemimpinan BPN, semacam di KPK. Nanti bisa ada perwakilan asosiasi wajib pajak, akademisi pajak, dan pemerintah itu sendiri," ujarnya.

Dalam pembentukan BPN, pemerintah juga perlu memisahkan 3 aspek. Pertama, eksekusi administrasi pajak yang diserahkan kepada BPN. Kedua, pembentukan kebijakan pajak yang semestinya tetap di bawah Kementerian Keuangan. Ketiga, pembentukan lembaga keberatan yang terpisah dari BPN.

Sejauh ini memang belum banyak informasi yang disampaikan pemerintah mengenai rencana pembentukan BPN. Namun, Darussalam menilai wajib pajak perlu terus bersuara agar hak dan kepentingannya terakomodasi dalam pembentukan BPN.

"Kita perlu terus bersama-sama menyuarakan kepentingan dan hak wajib pajak, pihak yang berkontribusi melalui pajak kepada negara," imbuhnya.

Kepentingan dan hak wajib pajak, sambung Darussalam, juga perlu diakomodasi dalam penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak yang diamanatkan lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Simak ‘Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK’.

Sebagai informasi kembali, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC. Hal ini mengingat pelaksanaan satu kali acara belum dapat mencakup seluruh klien serta stakeholder lainnya.

Forum yang tidak terlalu besar tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.