Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun daluwarsa penetapan ialah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
“Jika [pembetulan SPT Masa PPN] melewati 3 tahun maka pembetulan SPT Masa PPN itu dianggap tidak disampaikan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/8/2024).
Kring Pajak juga menambahkan bahwa wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik maka SPT Masa PPN tersebut wajib pajak disampaikan setiap pengusaha kena pajak (PKP) dalam bentuk elektronik.
Sebagai informasi, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.
Sementara itu, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Tarif bunga per bulan tersebut dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. (rig)