IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Prabowo Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

Muhamad Wildan
Senin, 12 Agustus 2024 | 09.45 WIB
Prabowo Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan), dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (kiri) saat mengunjungi Embung MBH di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Kunjungan presiden dan wakil presiden serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri tersebut dilakukan sebelum berlangsungnya rapat kabinet pertama di IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/YU

 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa pemerintahannya.

Layaknya ibu kota-ibu kota baru di negara lain, Prabowo mengatakan pembangunan IKN adalah proyek jangka panjang, bukan proyek jangka pendek yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Walaupun rencana garis besarnya belasan tahun atau kalau tidak salah berapa puluh tahun sebagaimana ibu kota negara lain kan juga sangat panjang. Kita tidak boleh memaksakan, tetapi kalau saya optimis ya dalam 5 tahun sudah berfungsi dengan sangat baik," ujar Prabowo, Senin (12/8/2024).

Prabowo pun berkomitmen untuk melibatkan pakar-pakar melaksanakan pembangunan IKN. "Pembangunan ini berjalan dan harus terus, kalau bisa kita percepat. Tapi tentunya pakar-pakar nanti harus semua dikerahkan, semua kemampuan kita. Saya optimis, saya kira bagus sekali," ujar Prabowo.

Seperti diketahui, IKN dibangun berdasarkan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023. Rencananya, APBN hanya akan berkontribusi sebesar 20% terhadap pembangunan IKN. Swasta ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 80% terhadap pembangunan IKN.

Oleh karena itu, pemerintah banyak menawarkan insentif pajak guna menarik penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ke IKN. Insentif telah diberikan berdasarkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Adapun fasilitas PPnBM juga diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.