JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE) dapat mengajukan permohonan tanpa perlu menggunakan EFIN.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak NE ke KPP terdaftar secara langsung, Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat di http://pajak.go.id.
“Untuk penetapan wajib pajak non-efektif tidak perlu menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN),” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (13/6/2024).
Kring Pajak menambahkan alamat dan nomor telepon KPP dapat diketahui wajib pajak melalui laman https://pajak.go.id/unit-kerja. Simak juga Cara Mengajukan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif Lewat Contact Center.
Lebih lanjut, penetapan wajib pajak non-efektif dapat dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) PER 04/PJ/2020.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak PTKP.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada bagian kedua tersebut, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajib pajak selain kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)