Suasana acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (20/5/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menggelar focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap. FGD ini digelar dengan dukungan dari DDTC.
Pelaksanaan FGD untuk menggali lebih dalam mengenai karakteristik perkara pajak di Indonesia, kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendukung penyatuan atap, hingga desain ideal dari Pengadilan Pajak di Indonesia.
“Kami ingin meminta bantuan Bapak/Ibu untuk mendapatkan informasi guna memastikan transisi administrasinya berjalan lancar,” ujar Staf Khusus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Astriyani selaku moderator dalam FGD, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Menurut Astriyani, terdapat beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk mendukung pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Beberapa aspek yang dimaksud antara lain aspek yudisial, prosedur penanganan perkara, serta administrasi dan organisasi.
Guna mendukung transisi pembinaan Pengadilan Pajak tersebut, sambungnya, MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.
Kendati demikian, MA sesungguhnya juga memiliki rencana pembentukan pokja yang bersifat lintas lembaga guna mendukung transisi Pengadilan Pajak di MA. Sebab, penerapan one roof system memerlukan koordinasi antarlembaga.
Secara umum, terdapat 3 pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam FGD. Pertama, bagaimana idealnya sengketa pajak diselesaikan? Kedua, bagaimana desain Pengadilan Pajak yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak sesuai dengan kriteria ideal yang ditetapkan?
Ketiga, bagaimana tahapan dan rencana kerja pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA untuk mewujudkan pengadilan dengan desain yang ideal tersebut?
Peneliti Senior LeIP Arsil menjelaskan penerapan one roof system terhadap Pengadilan Pajak bukanlah pekerjaan yang sederhana. Setidaknya ada 6 aspek yang perlu dipertimbangkan, yaitu jumlah pengadilan, tempat kedudukan, hakim, kepaniteraan, remunerasi, dan hukum acara.
"Penyatuan atap ini sepertinya tidak akan sesederhana itu karena akan ada banyak perubahan yang mungkin terjadi," ujar Arsil.
Saat ini, Pengadilan Pajak hanya memiliki 1 pengadilan yang berkedudukan di ibu kota. Pengadilan pajak juga hanya memiliki 1 tingkat yang putusannya bersifat final dan mengikat. Satu-satunya upaya hukum yang dimungkinkan adalah peninjauan kembali (PK) di MA.
Dengan adanya penyatuan atap, lanjut Arsil, dibutuhkan pula pertimbangan dipertahankan atau tidaknya skema tersebut.
"Hampir seperempat dari perkara yang masuk MA adalah PK pajak. Upaya hukum luar biasa terkait pajak itu sedemikian tinggi, sehingga kami ingin melihat upaya hukum yang tepat untuk perkara pajak ini apakah PK atau yang lain? Seperti kasasi dan sebagainya," tuturnya.
Dalam FGD tersebut, hadir Ketua Komite Pengawas Perpajakan Amien Sunaryadi, Komisioner Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Kasubdit Banding dan Keberatan II Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek, serta Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto.
Kemudian, hadir pula Peneliti LeIP Liza Farihah sekaligus koordinator project riset mengenai Reformasi Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)