Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal segera melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II akan dilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasi atas piloting tahap I. Menurutnya, piloting juga akan melibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
"Kami berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekitar mungkin 70-an wajib pajak lagi. Kami akan coba untuk melakukan submission laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya dikutip pada Minggu (28/4/2024).
Suryo menuturkan DJP akan memulai piloting tahap II dengan melibatkan sekitar 70 wajib pajak. Nanti, piloting dilaksanakan bertahap karena dibutuhkan versi XBRL yang berbeda untuk tiap sektor. Meski begitu, belum ada perincian perihal waktu dimulainya piloting tahap II tersebut.
"Karena memang sektoral berbeda, XBRL-nya pun versinya juga akan mengalami penyesuaian. Tidak dapat dipersamakan antarsektor yang ada di ekonomi kita," ujarnya.
XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, serta akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.
Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.
Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya untuk melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.
Melalui KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kali menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I.
Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau melalui PJAP.
Pada Desember 2023, Suryo sempat memaparkan DJP telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.
Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan. (rig)