Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memandang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan efektif mendorong kredit pemilikan rumah (KPR).
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif agar mampu berkembang. Dengan insentif PPN DTP, masyarakat akan terdorong untuk membeli rumah termasuk melalui mekanisme KPR.
"Apalagi ketika suku bunga nanti akan turun di semester kedua, yang sesuai dengan perkiraan-perkiraan globalnya. Sektor properti ini sangat sensitif terhadap suku bunga," katanya, Kamis (29/2/2024).
Juda mengatakan kegiatan ekonomi berpeluang tumbuh lebih kuat karena pemilu telah terlaksana. Pada tahun ini, BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,1%.
Menurutnya, sektor properti juga dapat ikut tumbuh dengan lebih baik pada tahun ini. Oleh karena itu, dia meminta pelaku ekonomi menjaga optimisme mengenai kinerja ekonomi 2024.
Mengenai suku bunga, dia memandang bank sentral AS bakal menurunkan Fed Funds Rate pada semester II/2024. Suku bunga acuan bank sentral AS masih bertahan di tengah tensi geopolitik yang masih tinggi.
Adapun di dalam negeri, BI akan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai mekanisme pasar. Namun, BI belum dapat melakukan penyesuaian kebijakan moneter di tengah ketidakpastian yang masih tinggi, termasuk untuk menurunkan suku bunga.
Pada bulan ini, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%.
"Tetapi kita tahu bahwa domestik memang perlu dorongan dari suku bunga. Kita tahu itu, kita sadar itu," ujarnya.
Melalui PMK 7/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.
BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)