Ilustrasi.
_x000D_JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memuat beberapa aturan mengenai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memilih saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.
"PMK ini juga mengatur beberapa skema waktu memulai kewajiban sebagai PKP sehingga wajib pajak dapat memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," katanya, Jumat (12/1/2024).
Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Pelaksanaan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut dapat dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
Kemudian, ada pula ketentuan yang berbeda bagi PKP yang dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan.
Seperti diketahui, apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 164/2023, PKP yang dikukuhkan secara jabatan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
PMK 164/2023 juga mengatur hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Jika PKP tidak memenuhi ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023 mengatur PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Jika menghendaki hal tersebut pengusaha dapat: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.
Penyampaian permohonan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, yakni sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.
Berdasarkan pada permohonan itu, kepala KPP atau kepala KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.
Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PMK 164/2023, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang mulai masa pajak yang dikehendaki yang tercantum dalam pemberitahuan. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (rig)