Sesi Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan rencana implementasi PSIAP tersebut memang mundur dari rencana awal 1 Januari 2024. Salah satu pertimbangannya, ada pelaksanaan pilpres pada 14 Februari 2024.
"Kita ada pesta demokrasi di bulan Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah kami sebenarnya mengantisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," katanya dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Dedi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat. Pasalnya, PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.
Pada awalnya, DJP berencana mulai menggunakan PSIAP pada Januari 2024. Namun, DJP kemudian memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PSIAP pada pertengahan 2024.
Dia menyebut PSIAP disiapkan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. PSIAP nantinya juga akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Kemudian bagi kami, dengan adanya satu sistem itu pengawasan untuk wajib pajak jadi lebih mudah," ujarnya.
Saat ini, DJP tengah mempersiapkan kemampuan pegawai menjelang implementasi PSIAP melalui pelatihan. Pelatihan diberikan agar pegawai mampu memberikan layanan, edukasi, dan sosialisasi yang optimal kepada wajib pajak. (sap)