ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14.30 WIB
Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengganti atau membatalkan surat keterangan (Suket) validasi pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Simak Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sesuai dengan ketentuan, validasi atas pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan Suket validasi PPh PHTB. Wajib pajak bisa mengganti Suket tersebut apabila terjadi salah input data seperti nomor objek pajak (NOP), alamat objek, luas tanah/bangunan, nama pembeli atau detail pembeli.

“Orang pribadi atau badan dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh,” bunyi Pasal 126 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggantian Suket tersebut via coretax. Secara lebih terperinci, penggantian dapat dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan, submenu Layanan Administrasi, dan jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih kategori sub-layanan sebagai berikut:

  • AS.01-08 → untuk penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
  • AS.01-08A → untuk penggantian atas Suket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan notaris via Coretax DJP). Simak Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri

Selain mengganti Suket PPh PHTB, wajib pajak juga bisa membatalkannya. Pembatalan Suket PPh PHTB dapat dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan Suket PPh PHTB melalui menu Layanan Perpajakan, submenu Layanan Administrasi, dan jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih kategori sub-layanan sebagai berikut:

  • AS.01-07 → untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama) atau;
  • AS.01-07A → untuk Suket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Nah, validasi atas pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan surat keterangan validasi PPh PHTB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.