CORETAX SYSTEM

DJP: 13,34 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Februari 2026 | 09.00 WIB
DJP: 13,34 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sebanyak 13,34 juta wajib pajak.

Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah sejalan dengan periode penyampaian SPT Tahunan 2025.

"Proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,34 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (9/2//2026).

Inge memerinci 13,34 juta yang telah mengaktifkan coretax terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,38 juta.

Kedua, wajib pajak badan sebanyak 875.696. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.187. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

Inge turut melaporkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2025. Hingga pagi ini, DJP telah menerima 1,82 juta SPT Tahunan 2025.

SPT Tahunan ini utamanya disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni mencapai 1,58 juta SPT Tahunan. Kemudian, ada 178.220 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, 59.577 SPT Tahunan wajib pajak badan (denominasi rupiah), dan 75 SPT Tahunan wajib pajak badan (denominasi dolar AS).

Sementara itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 415 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 16 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sebagai informasi, DJP juga telah menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara tatap muka. Pendampingan antara lain untuk membantu aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk bisa datang langsung ke kantor pajak seperti KPP, KP2KP, dan kanwil. Selain itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP dengan mengambil antrean terlebih dahulu melalui tautan kunjung.pajak.go.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.