CORETAX SYSTEM

WP yang Sudah Aktivasi Coretax Capai 12,91 Juta

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 02 Februari 2026 | 09.15 WIB
WP yang Sudah Aktivasi Coretax Capai 12,91 Juta
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,91 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun di coretax.

Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 92% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.

"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12,91 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Senin (2/2//2026).

Secara terperinci, Rosmauli melaporkan bahwa 12,91 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,96 juta.

Kedua, wajib pajak badan sebanyak 861.798. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.867. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Untuk diketahui, pelaporan SPT mulai tahun ini dilakukan secara online melalui coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengaktivasi akun pajaknya masing-masing via coretax terlebih dahulu.

Cara aktivasi akun coretax pun cukup mudah karena wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Agar lebih memudahkan, wajib pajak dapat mengenali ragam menu registrasi coretax, lalu melakukan aktivasi dengan memilih menu login sesuai kondisi masing-masing.

Setelah aktivasi akun coretax, wajib pajak dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.

DJP sebelumnya mewanti-wanti wajib pajak yang belum mengaktifkan akun akan kesulitan mengakses coretax dengan leluasa karena tidak dapat memanfaatkan fitur layanannya. Sebab kini, berbagai fitur layanan administrasi perpajakan tersedia di dalam coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.