LAYANAN PAJAK

Helpdesk DJP Siap Dampingi WP Urus Coretax, Kuota 200 Orang per Hari

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 Februari 2026 | 14.00 WIB
Helpdesk DJP Siap Dampingi WP Urus Coretax, Kuota 200 Orang per Hari
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan pusat bantuan berupa layanan helpdesk untuk mendampingi wajib pajak dalam mengurus akun coretax dan pelaporan SPT melalui coretax.

Kali ini, layanan helpdesk secara tatap muka juga tersedia di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. Perlu diperhatikan, kuota layanan ini dibatasi 200 orang per hari sehingga wajib pajak perlu mengambil antrean online terlebih dahulu.

"Kabar baik nih, layanan helpdesk Coretax juga dibuka di Kantor Pusat DJP, dengan kuota terbatas hanya untuk 200 orang per hari," tulis DJP di media sosial Instagram, Selasa (3/2/2026).

Wajib pajak yang hendak mendatangi helpdesk Kantor Pusat DJP perlu melakukan booking hari kedatangan dan mengambil tiket antrean secara online. Wajib pajak bisa mendaftarkan diri melalui tautan kunjung.pajak.go.id.

Setelah mendapatkan antrean, wajib pajak bisa mengunjungi helpdesk yang berlokasi di Aula Gedung Buddhi Lantai 1 Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. Jam operasional layanan helpdesk berlangsung selama office hour, yakni pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Ada beragam layanan yang tersedia bagi wajib pajak, yaitu perubahan data wajib pajak seperti email dan nomor handphone, pendampingan aktivasi akun coretax, pembuatan dan validasi kode otorisasi, serta asistensi pengisian SPT Tahunan.

Selain Kantor Pusat DJP, wajib pajak juga bisa mendapatkan layanan helpdesk dengan mendatangi kantor pajak terdekat, baik kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), maupun kantor wilayah (kanwil) DJP.

Untuk mengecek alamat kantor pajak terdekat, wajib pajak bisa melihatnya melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. Perlu diingat, rangkaian pelayanan dan pendampingan yang diberikan petugas pajak seluruhnya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Butuh bantuan seputar coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis," tegas DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.