Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menguji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023.
Saat ini, DJBC telah mengembangkan modul VHD yang lebih modern dan lebih andal dalam sistem CEISA 4.0 guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.
"Dalam rangka persiapan implementasi atas modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0…perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-159/BC/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
DJBC menyebut uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.
Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan mulai November 2023 di 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut antara lain KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau.
Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Nanti, pelaksanaan uji coba ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.
Uji coba akan dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai. Adapun Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 November 2023.
PMK 52/2019 telah mengatur impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Dalam hal ini, importir/pengendara dapat mengajukan kegiatan impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor menggunakan formulir VHD. (rig)