HARI KERETA API NASIONAL

Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 September 2023 | 08.00 WIB
Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Petugas melakukan perawatan rutin keseimbangan rel kereta api di Depo Lokomotif Balapan Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023). Perawatan lokomotif, kebersihan gerbong, dan kontrol rel rutin dilakukan petugas di depo yang dikelola PT KAI Daop 6 Yogyakarta tersebut sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang kereta api. ANTARAFOTO/Maulana Surya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia merayakan Hari Kereta Api Nasional (HKAN) pada 28 September setiap tahunnya. Tanggal tersebut diperingati sebagai HKAN karena bertepatan dengan momen bersejarah, yakni ketika kereta api pertama kali beroperasi di Tanah Air pada 28 September 1867. 

Pentingnya peranan kereta api dalam mobilitas penumpang dan barang membuat historinya patut dikenang. Terlebih, apabila dibandingkan dengan moda transportasi lain, kereta api memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya primadona bagi masyarakat.

Keunggulan tersebut, di antaranya seperti daya angkut penumpang dan barang dalam jumlah besar, memiliki jalur tersendiri sehingga bebas dari kemacetan, dan memiliki kecepatan lebih konstan sehingga risiko keterlambatan kecil.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, sudah selayaknya pemerintah berperan aktif mengembangkan potensi kereta api dan meningkatkan peranannya sebagai penghubung antar-wilayah.

Peran aktif pemerintah untuk mendukung moda kereta api, salah satunya, terlihat dari sisi kebijakan pajak. Dukungan melalui kebijakan pajak tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas pajak. Salah satunya, pajak pertambahan nilai (PPN).

Lantas, apa saja fasilitas PPN yang telah diberikan untuk mendukung moda kereta api?

1. Pembebasan PPN atas Jasa Angkutan Umum Kereta Api

Sebagaimana jasa angkutan umum lainnya, jasa angkutan umum kereta api dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur Dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 7 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Pada intinya, pasal tersebut menyatakan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, termasuk ke dalam jasa yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf h, Pasal 18 huruf a, Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 49/2022. Merujuk pada pasal-pasal tersebut, angkutan umum kereta api termasuk ke dalam jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun PMK 49/2022 mengartikan jasa angkutan umum kereta api sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Akan tetapi, pembebasan PPN tersebut tidak berlaku terhadap jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) PMK 49/2022.

2. PPN Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Kereta api, Suku Cadang, dan Jasa Perawatan Kereta Api

Merujuk Pasal 25 ayat (1) PMK 49/2022, pemerintah tidak memungut PPN atas impor kereta api beserta suku cadangnya, yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara.

PPN juga tidak dipungut atas impor kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak memungut PPN atas jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.