KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Koperasi Dapat Sisa Hasil Usaha, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 September 2023 | 12.30 WIB
Pengurus Koperasi Dapat Sisa Hasil Usaha, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha (SHU) yang diterima atau diperoleh pengurus dari koperasi.

Menurut otoritas pajak, bagian laba atau SHU dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi. Apabila pengurus tersebut bukan merupakan anggota koperasi maka dikenakan pajak penghasilan.

“Jika yang menerima SHU tersebut bukan anggota dari koperasi maka merupakan objek PPh. Silakan dipastikan apakah pengurus tersebut anggota dari koperasi atau bukan,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dikecualikan dari objek pajak.

Dalam ayat penjelasan Pasal 4 UU PPh, disebutkan untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang merupakan himpunan para anggotanya tersebut dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut antara lain orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.