JAKARTA, DDTCNews — Tokopedia mengimbau para seller untuk memastikan kesesuaian dari surat keterangan bebas (SKB) kondisi wajib pajak.
Bila tidak sesuai, Tokopedia dapat menolak surat pernyataan maupun SKB yang diunggah oleh wajib pajak.
"Surat pernyataan (untuk penjual perorangan yang memenuhi syarat dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta) dan SKB adalah dua dokumen yang berbeda berdasarkan PMK 37/2025. Pastikan Anda mengunggah dokumen yang benar sesuai dengan status pajak Anda," tulis Tokopedia pada laman resminya, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Sebagai contoh, Tokopedia akan menolak SKB bila ternyata nama wajib pajak pada SKB dimaksud tidak sama dengan nama badan usaha pada akun penjual. Dalam kasus ini, seller perlu memastikan SKB merupakan milik badan usaha yang sama dengan yang terdaftar di Tokopedia.
Tokopedia juga akan menolak SKB bila NPWP yang tercantum dalam SKB ternyata berbeda dengan NPWP yang terdaftar pada akun Tokopedia. Dalam kasus ini, seller perlu mengunggah SKB dengan NPWP yang sama dengan yang terdaftar di akun Tokopedia.
Tokopedia juga akan menolak SKB yang diunggah seller bila SKB dimaksud ternyata sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, seller juga perlu memastikan masa berlaku dari SKB yang diunggah.
Sebagai informasi, seller atau pedagang dalam negeri dapat terbebas dari pungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace dalam hal seller memiliki SKB Pemotongan/Pemungutan PPh.
Bila tidak ada SKB atau surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. (dik)
