Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan instansinya akan segera melakukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 tersebut akan dikoordinasikan bersama lembaga terkait.
"Kami menghormati keputusan dari MK, intinya itu. Nanti, kami koordinasikan [tindak lanjutnya]," katanya ketika ditemui di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).
Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak. Selama ini, kewenangan tersebut dijalankan oleh Setjen Kemenkeu melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak kini harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan itu, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.
"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut juga meminta para pihak pemangku kepentingan untuk mempersiapkan hal-hal lain sebagainya yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud. (rig)