Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Kuasa Langgar UU Perpajakan dan Bocorkan Rahasia Akan Dijatuhi Sanksi

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 16.00 WIB
Kuasa Langgar UU Perpajakan dan Bocorkan Rahasia Akan Dijatuhi Sanksi
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seorang kuasa yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu dapat dijatuhi sanksi apabila melanggar sederet ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2026.

Sanksi dapat dijatuhkan kepada seorang kuasa yang antara lain melanggar undang-undang perpajakan, membocorkan rahasia dan informasi wajib pajak, hingga diseret ke meja hijau lantaran melakukan tindak pidana pajak maupun pidana lainnya.

"Dalam hal seorang kuasa: melanggar ketentuan ..., menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya, kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 44/2026, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Secara terperinci, PMK 44/2026 mengatur seorang kuasa wajib mematuhi 4 butir ketentuan. Pertama, mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional. Ketiga, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.

Keempat, melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki.

Selanjutnya, PMK 44/2026 juga menegaskan bahwa seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan beleid itu, ada 7 jenis perbuatan yang dianggap menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pertama, memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sedang dilakukan. Kedua, menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara.

Ketiga, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk tempat atau ruang yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, dokumen elektronik, uang, maupun barang lain yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

Keempat, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara.

Kelima, tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan.

Keenam, menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan.

Ketujuh, menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam regulasi sebelumnya, tidak ada klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa seorang kuasa akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar sederet ketentuan di atas. Sebab, PMK 229/2014 hanya mengatur bahwa pemberian kuasa dari wajib pajak akan berakhir jika kuasa melakukan pelanggaran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.