JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim tax buoyancy pada semester I/2026 mampu mencapai 2,25, melebihi tax buoyancy pada semester I/2022 yang bertepatan dengan penyelenggaraan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan tax buoyancy merupakan pertanda bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia sudah mulai terlepas dari pengaruh harga komoditas.
"Taxing capacity kita hari ini sudah mulai terlepas dari ketergantungan terhadap harga komoditas," ujar Bimo, Senin (13/7/2026).
Menurut Bimo, tax buoyancy sebesar 2,25 dimaksud dapat dicapai di tengah absennya kebijakan pajak yang bersifat game changing serta termoderasinya harga komoditas.
Bimo mengatakan peningkatan tax buoyancy dimaksud disokong oleh extra effort yang diupayakan oleh DJP. "Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, lebih berintegritas, dan lebih bisa menjangkau yang tidak terjangkau," ujar Bimo.
Peningkatan tax buoyancy salah satunya didukung oleh reaktivasi wajib pajak dormant atau nonaktif. Pada 2025, tercatat ada 143.449 wajib pajak yang baru direaktivasi.
Para wajib pajak yang baru direaktivasi dimaksud turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak 2026. "Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu 2 tahun untuk bisa ke angka sekitar 143.000," ujar Bimo.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan kinerja penerimaan pajak 2026 juga disokong oleh penerapan nudging melalui pengiriman beragam jenis surat serta email.
"Nudging seperti itu kita sampaikan kepada wajib pajak. Dengan email blast dan nudging melalui surat-surat, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga kami lakukan terhadap wajib pajak dengan saldo tunggakan. Ada 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," ujar Bimo. (dik)
