JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mendorong DPR untuk menyiapkan RUU tersendiri mengenai pengadilan khusus di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif mengatakan pembentukan pengadilan khusus di PFII perlu dilandasi dengan RUU tersendiri di luar RUU PFII agar sejalan dengan sistem hukum nasional.
"Pembentukan pengadilan, dalam hal ini pengadilan PFII, harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri, bukan bagian dari UU PFII," ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Dahulu, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dilaksanakan berdasarkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan UU tersendiri.
Mengingat kini setiap pengadilan sudah memiliki UU tersendiri, pengadilan khusus di PFII juga perlu didirikan berlandaskan pada UU tersendiri.
"Untuk mendirikan sebuah pengadilan baru harus dilakukan dengan UU tersendiri, tidak diperkenankan digabung dalam UU yang mengatur hal-hal lain. Sekarang semua punya landasan UU tersendiri. Oleh sebab itu, pendirian pengadilan PFII harus dilakukan menggunakan UU tersendiri," kata Syamsul.
Tak hanya itu, Syamsul juga meminta DPR untuk mempersempit cakupan sengketa yang bisa diadili dan diputus oleh pengadilan PFII. Dalam RUU yang ada saat ini, pengadilan PFII dipandang memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Dalam draf RUU PFII, pengadilan PFII diusulkan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus lima sengketa berikut:
Menurut Syamsul, luasnya cakupan sengketa yang bisa diadili justru menghilangkan karakteristik khusus dari pengadilan PFII.
"Hampir seluruh sengketa yang sekarang diperiksa peradilan umum, Pengadilan Pajak, bahkan Pengadilan Agama itu masuk di situ. Kalau tidak dibatasi, dampaknya akan ada window shopping. Gugat sini dan sana, khawatirnya satu yurisdiksi dengan yang lain bertentangan. Yang satu kalah, satunya menang, eksekusinya menjadi lebih rancu lagi," tutur Syamsul.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kewenangan pengadilan PFII perlu dibatasi hanya pada sengketa komersial dan investasi saja.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU PFII dalam rangka menindaklanjuti UU No. 4/2026. RUU dimaksud ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
PFII bakal memiliki pengadilan tersendiri yang dapat mengadopsi prinsip dan standar internasional dalam memeriksa dan memutus perkara.
Hukum yang berlaku di PFII juga bisa mengadopsi prinsip-prinsip common law, equity, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional. (rig)
