Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews—Air France-KLM meminta rencana pengenaan pajak lingkungan atas industri penerbangan ditunda mengingat bisnis penerbangan saat ini sangat terpengaruh isu Virus Corona.
CEO Air France-KLM Benjamin Smith mengatakan inisiatif untuk mengenakan pajak pada perjalanan udara harus dilakukan penundaan. Menurutnya, bisnis maskapai penerbangan saat ini tengah dalam tekanan yang hebat.
“Kami meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak pada maskapai. Pasalnya, pajak baru ini memberi tekanan ekstra pada kami, misalnya seperti di Perancis dan Belanda,” kata Smith, Rabu (4/2/2020)
Menurut Smith, maskapai saat ini tengah mengkonsolidasikan operasionalnya sebagai bagian dari antisipasi isu Corona. Jika tidak ada aral melintang, gambaran efek virus corona terhadap bisnis penerbangan akan segera dirilis.
Hal yang sama juga diutarakan CEO Ryanair Michael O 'Leary. Menurutnya, bisnis maskapai masih akan melambat hingga beberapa pekan ke depan. Namun demikian, ia optimistis trafik penumpang angkutan udara akan kembali normal.
“Kami harap lalu lintas pergerakan penumpang pesawat kembali normal pada Mei atau Juni,” katanya dilansir dari Euractiv.
Pengenaan pajak lingkungan terhadap industri penerbangan memang tengah dalam rencana Uni Eropa lantaran dinilai menyumbang polusi yang tinggi. Setidaknya ada 9 negara anggota Uni Eropa yang mendesak agar rencana segera diimplementasikan.
Sembilan negara itu lantas menandatangani pernyataan bersama (pakta) yang mendesak Uni Eropa untuk segera mengajukan proposal guna menciptakan penerbangan yang lebih bersih di Eropa.
Pakta tersebut diinisiasi Belanda dan ditandatangani oleh Prancis, Jerman, Italia Luksemburg, Swedia, Belgia, Bulgaria, dan Denmark. Jika pajak lingkungan tersebut diimplementasikan, negara akan mendapat pungutan lebih dari maskapai.
Sementara itu, Belanda juga telah menyiapkan skema pajak perjalanan udara sendiri sebagai opsi jika langkah di tingkat UE tidak diterapkan tahun ini. Belanda bakal memungut pajak senilai EUR€7 untuk perjalanan udara yang berlaku mulai 2021. (rig)