KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka berencana membebaskan PPN atas buku sekolah. Rencana kebijakan tersebut akan masuk dalam APBN 2027.
Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah yang diperlukan untuk menghapus PPN sebesar 18% atas buku sekolah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendukung akses pendidikan.
"Kami telah menyusun rencana yang diperlukan untuk menghapus pajak tersebut," ujar Dissanayake, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Mengutip adaderana.lk, Dissanayake menyebut penguatan ekonomi akan membuka ruang yang lebih besar untuk meningkatkan investasi bagi masa depan negara, termasuk sektor pendidikan.
Rencana penghapusan PPN buku tersebut mendapat perhatian dari pelaku industri penerbitan. Sebelumnya, Pemimpin Oposisi Sajith Premadasa juga mendesak pemerintah menghapus PPN yang dikenakan terhadap sektor penerbitan.
Desakan itu disampaikan Premadasa dalam pertemuan dengan perwakilan Book Publishers' Association dan Book Importers' Association. Menurutnya, besaran pajak dan penerapan ambang batas PPN saat ini telah menimbulkan kerugian besar bagi penerbit dan importir buku.
Kondisi tersebut berpotensi mengancam budaya membaca dan pengembangan pengetahuan di Sri Lanka.
Berdasarkan pengamatan Premadasa, beban pajak yang besar tidak hanya berdampak pada penerbitan dalam bahasa Sinhala, tetapi juga publikasi berbahasa Tamil dan Inggris. Dia menilai kondisi ini dapat menghambat penyebaran pengetahuan serta upaya menjaga warisan sastra dan budaya negara.
Di sisi lain, pajak atas kertas dan bahan percetakan turut meningkatkan tekanan terhadap industri. Menurut Premadasa, situasi ini berdampak terhadap penulis muda dan peneliti serta menyulitkan upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi dan memperluas akses pendidikan.
"Pemerintah perlu meninjau kembali sistem ambang batas PPN serta memberikan keringanan pajak bagi industri penerbitan," ujarnya dilansir dailynews.lk.
Premadasa menambahkan Sri Lanka perlu menyusul negara tetangga yang sudah lebih dulu membebaskan pengenaan PPN atas buku seperti Nepal dan Bangladesh.
Di Indonesia, pemerintah melalui PMK 5/2020 telah membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi ataupun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.
Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.
PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dalam proses revisi UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, Komisi XIII DPR mengusulkan pembebasan PPN atas penyerahan semua jenis buku. RUU Sistem Perbukuan ini ditargetkan disahkan pada 2026. (dik)
