News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Catat! Pemutihan Denda dan Diskon PKB Diperpanjang sampai Akhir Bulan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 07 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Catat! Pemutihan Denda dan Diskon PKB Diperpanjang sampai Akhir Bulan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemprov Kepulauan Riau memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Semula, program insentif PKB tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan perpanjangan waktu diberikan agar makin banyak pemilik kendaraan yang tergerak melunasi tunggakan PKB tanpa dikenai denda.

"Bagaimanapun kebijakan ini kita harapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB di Provinsi Kepri," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Ansar mengatakan Pemprov Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polda Kepri dan PT Jasa Raharja dalam menyusun kebijakan insentif pajak kendaraan, termasuk menentukan waktu pelaksanaannya.

Menurutnya, perpanjangan program pemutihan kali ini juga ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut selama masa perpanjangan.

"Program pemutihan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Ditlantas Polda Kepri dan juga Jasa Raharja Kepri," kata Ansar.

Terdapat 6 jenis insentif pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kepulauan Riau selama program berlangsung. Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pajak selain tahun berjalan. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas (BBNKB II) sebesar 100%.

Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar 100% untuk tahun pajak selain tahun berjalan. Kelima, tambahan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi pembayaran melalui aplikasi e-SAMSAT atau SIGNAL. Sementara itu, pembayaran PKB secara manual atau langsung di loket Samsat mendapatkan tambahan diskon pokok PKB sebesar 3%.

Keenam, potongan pokok PKB sebesar 50% bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari pelat luar daerah menjadi pelat Provinsi Kepulauan Riau pada 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.