BERITA TERKINI
Penerimaan tanah dan/atau bangunan karena waris bukan objek PPh. Namun, ahli waris perlu memperoleh SKB PPh atas waris agar pengalihan hak karena waris dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris merupakan objek BPHTB. Besarnya BPHTB dipengaruhi NPOP, NPOPTKP, dan tarif yang ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Jika warisan belum dibagi dan masih menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan dijalankan melalui Warisan yang Belum Terbagi (WBT). Sementara itu, kewajiban PBB-P2 tetap melekat pada objek tanah dan/atau bangunan yang diwariskan. (rig)
