News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Perpajakan atas Warisan Tanah dan/atau Bangunan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Perlakuan Perpajakan atas Warisan Tanah dan/atau Bangunan

Penerimaan tanah dan/atau bangunan karena waris bukan objek PPh. Namun, ahli waris perlu memperoleh SKB PPh atas waris agar pengalihan hak karena waris dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris merupakan objek BPHTB. Besarnya BPHTB dipengaruhi NPOP, NPOPTKP, dan tarif yang ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Jika warisan belum dibagi dan masih menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan dijalankan melalui Warisan yang Belum Terbagi (WBT). Sementara itu, kewajiban PBB-P2 tetap melekat pada objek tanah dan/atau bangunan yang diwariskan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.